M A K A L A H
“PERTAMBANGAN PASIR BESI CIPEUDANG MUARA BINUANGEUN KECAMATAN WANASALAM KABUPATEN LEBAK BANTEN”
SEBAGAI TUGAS MATA PELAJARAN GEOGRAFI
DISUSUN OLEH:
IDRIS SETIAWAN
KELAS XI IPS B
SMA NEGERI 1 MALINGPIG
2013
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Pada hakikatnya sumber daya alam merupakan sesuatu yang amat berharga dan harus disyukuri keberadaannya di muka bumi ini,dimana hal tersebut merupakan titipan yang amat berharga dari yang maha kuasa agar dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin oleh manusia. Seperti yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ,dimana dalam pasal ini disebutkan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat”. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Seperti yang telah kita ketahui bahwa Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam, salah satunya adalah sumber daya mineral yang lebih banyak dipergunakan sebagai bahan baku industri. Pemerintah Republik Indonesia sendiri membagi bahan galian menjadi 3 golongan,antara lain: Bahan galian golongan A (bahan galian strategis), Bahan galian golongan B (bahan galian vital), bahan galian golongan C (bahan galian non strategis dan non vital. Penggolongan tersebut membuktikan bahwa begitu banyak sumber daya mineral yang ada di Indonesia.
Salah satu sumber daya tersebut adalah pasir besi yang ada di sepanjang jalur pantai selatan Muara Binuangeun dan Cipeudang Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Banten, yaitu dari daerah pantai Cipatujah sampai pantai Cikalong. Dengan potensi yang ada di daerah tersebut penulis akan mencoba untuk meneliti lebih lanjut mengenai keberadaan pasir besi tersebut, salah satunya dengan melakukan penelitian ke daerah Cipeudang Desa Wanasalam Kabupaten Lebak Banten. Keberadaan pasir besi tersebut banyak menarik minat para pengusaha yang ingin mengembangkannya, tapi ditengah keberadaannya tersebut malah menjadi kontroversi di tengah masyarakat, dimana yang menjadi perhatian adalah dampaknya terhadap sekitar, oleh sebabnya penulis akan mencoba menuangkannya dalam sebuah makalah yang berjudul’’ Pertambangan Pasir Besi beserta Dampaknya terhadap lingkungan di daerah Wanasalam”.
1.2 Manfa’at
1. Bagi Pembaca untuk mengetahui pertambangan pasir besi dan dampaknya
2. Bagi Penulis untuk bahan penelitian perkembangan selanjutnya dimasa yang akan datang
3. Bagi pemerintah untuk bertindak tegas dalam menangani hal tersebut
1.3 tujuan penulis
1. untuk memberikan wawasan AMDAL
2. Memberikan kritik bagi pemerintah dan masyarakat untuk tidak merusak lingkungan
3. Mengetahui dampak dari pertambangan pasir besi trsebut
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pertambanga Pasir Besi
Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral,batubara, panas bumi, migas,dll).
Secara umum pasir besi terdiri dari mineral opak yang bercampur dengan butiran-butiran dari mineral non logam seperti, kuarsa, kalsit, feldspar, ampibol, piroksen, biotit, dan tourmalin. mineral tersebut terdiri dari magnetit, titaniferous magnetit, ilmenit, limonit, dan hematit, Titaniferous magnetit adalah bagian yang cukup penting merupakan ubahan dari magnetit dan ilmenit. Mineral bijih pasir besi terutama berasal dari batuan basaltik dan andesitik volkanik. Kegunaannya pasir besi ini selain untuk industri logam besi juga telah banyak dimanfaatkan pada industri semen.
Di dalam Ensiklopedi Nasional Indonesia disebutkan bahwa pasir besi adalah bijih laterit dengan kandungan pokok berupa mineral oksida besi. Pasir besi biasanya mengandung juga beberapa mineral oksida logam lain, seperti vanadium, titanium, dan krominum, dalam jumlah kecil.
Pasir yang mengandung bijih besi ini adalah bahan galian yang mengandung mineral besi, yang dapat digunakan secara ekonomis sebagai bahan baku pembuatan besi logam atau baja. Persyaratan utama yang harus dipenuhi adalah kandungan besinya harus lebih dari 51,5 persen.
Pengertian Dampak Lingkungan menurut undang-undang No.4 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pengendalian lingkungan adalah perubahan lingkungan yang diakibatkan oleh suatu kegiatan. Secara umum dampak lingkungan dihasilkan oleh efek lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan yang dilakukan oleh manusia. Dampak lingkungan tidak selalu berarti negatif, tetapi juga bisa berarti positif. Dampak lingkungan bersifat positif apabila terjadi perubahan yang menguntungkan bagi lingkungan, sedangkan dampak bersifat negative apabila terjadi perubahan yang merugikan, mencemari dan merusak lingkungan.
2.2 Letak Pertambangan Pasir Besi di Desa Muara dan Desa Cipeudang
Pasir besi merupakan salah satu bahan industri yang potensial yang ada di Indonesia, salah satunya yang ada di desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak. Desa ini terletak di sebelah selatan Kabupaten Tasikmalaya, dengan jarak 75 km dari ibu kota kabupaten. Potensi yang dimiliki oleh desa Muara ini banyak menarik minat para pengusaha yang ingin mengusahakan agar dapat menambang. Menurut penelitian pasir besi di daerah Cipeudang tersebut memiliki kandungan unsure besi yang sangat tinggi sekitar 66,58%.
Tabel Kandungan Pasir Pantai di Daerah Wanasalam
No
|
Jenis
Kandungan
|
Persentase %
|
1
|
AI2O2
|
3,27
|
2
|
Cr2O4
|
-
|
3
|
Fe2O3
|
66,58
|
4
|
K2O
|
0,14
|
5
|
C2O
|
1,52
|
6
|
MgO
|
5,20
|
7
|
MnO2
|
0,59
|
8
|
NaO2
|
1,07
|
9
|
SiO2
|
7,45
|
10
|
TiO2
|
14,04
|
Sumber: Hasil uji lab IPB, 2 April 2012
Begitu kayanya pasir besi di daerah ini, khususnya di daerah pantai selatan Muara Binuangeun. Bahkan dalam salah satu surat kabar harian Radar Banten disebutkan bahwa’’Wilayah Lebak Selatan dikenal dengan kekayaan sumber Daya mineralnya yang melimpah. Dari seluruh jenis mineral di Kabupaten Lebak, yang terbesar adalah kandungan pasir besi di sepanjang pantai Selatan.
Secara geografis dan administratif, ada 3 wilayah kecamatan di Mura yang memiliki pantai. Antara lain, Kecamatan Wanasalam, Kecamatan Cihara dan Kecamatan Malingping. Di Kecamatan Wanasalam terdapat sekitar 6 perusahaan yang melakukan eksploitasi yaitu PT Jasmass, PT PANGGUNG ENTERPRISE Ltd, PDUP, PT Maktal, PT Margos dan PT Mandiri. Lokasi eksploitasi terdapat di kawasan pantai Desa Muara Biuangeun’’.
2.3Kegiatan Penambangan Pasir Besi di Desa Cipeudang Muara Binuangeun Wanasalam
Kegiatan penambangan pasir besi di daerah ini sehari-hari dikerjakan oleh kelompok, dimana setiap kelompok beranggotakan 5 orang yang bekerja secara bersama-sama dimulai dari menggali pasir, kemudian dimuat ke dalam truk lalu kemudian dipindahkan ke tempat penampungan sementara atau (pool). Setiap kelompok menghasilkan pasir besi yang berbeda-beda tergantung kemampuan kelompoknya masing-masing, mulai dari 3 truk sampai 10 truk (berisi 3 meter kubik atau lebih, tergantung dari jenis truknya).
Para penambang di pertambangan ini kebanyakan menggunakan alat-alat modern, untuk mengeruk pasir besi atau sejenis becko (escapator). Tapi ada juga yang masih menggunakan alat-alat tradisional seperti sekop dan cangkul. Sebenarnya kedua alat yang digunakan para penambang ini sama-sama punya kelebihan dan kelemahan, alat tradisional memungkinkan para penambang untuk bekerja lebih lama (menyerap tenaga kerja) dan tidak merusak lingkungan, sedangkan alat modern tidak menyerap tenaga kerja karena hanya mengoperasikan seorang operator dan cenderung merusak lingkungan, karena alat modern tersebut mengangkutnya kesana kemari dan cenderung merusak jalan dan infrastruktur lainnya.
2.4 Dampak keberadaan Tambang Pasir Besi di Wanasalam
Dalam kurun waktu beberapa tahun ini masyarakat di Cikawungading khususnya di daerah sekitar penambangan pasir besi banyak memberikan respon terhadap aktivitas penambangan tersebut, baik respon positif maupun respon negative. Kebanyakan diantaranya memberikan respon negative atau kurang setuju dengan kegiatan penambangan tersebut karena dirasakan merusak lingkungan.
Dampak positif yang dirasakan yaitu salah satunya adalah dapat Menyerap tenaga kerja, Masyarakat disekitar penambangan memang merasa terbantu dengan adanya penambangan pasir ini karena mereka bisa ikut bekerja menjadi buruh disana, bagi sebagian masyarakat memang menyadarinya karena pertambangan tersebut memberikan sedikit keringanan beban.Disamping itu tambang pasir besi memiliki daya tarik tersendiri keberadaannya, dimana pada awal keberadaannya menjadi daya tarik bagi Cikawung untuk menarik masyarakat luar, karena masyarakat lain ingin mengetahui keberadaan dan keadaan tambang besi tersebut.
Sementara itu dampak yang paling negatif adalah:
3..Merusak pantai dan vegetasinya
Keadaan pantai sebelum adanya penambangan pasir besi di daerah Cikawungading menunjukan kondisi pantai yang begitu alami dan indah , berbagai jenis vegetasi pantai tumbuh di sepanjang jalur pantai. Tapi kini sudah mulai tergerus oleh kegiatan penambangan.
2. Rusaknya jalan raya
Kerusakan yang paling parah akibat dari kegiatan pertambangan pasir besi ini adalah rusaknya jalan raya yang menjadi penghubung jalur pantai selatan, keadaan ini menyebabkan arus transportasi barang dan manusia menjadi terhambat. Sejak awal kondisi jalan raya yang menjadi penghubung Cipatujah dan Cikalong sudah rusak dan kini diperparah dengan adanya kegiatan pengangkutan pasir besi, dengan hilir mudiknya truk-truk besar yang mengangkut pasir besi tersebut. Masyarakat menyayangkan keadaan tersebut dimana keadaan ini membuat mereka tidak nyaman. 3. Tingkat polusi udara yang makin meningkat
Hal ini disebabkan oleh hilir mudiknya truk-truk pengangkut pasir besi yang melintas, yang membawa pasir tersebut dari daerah cipatujah ke daerah lain, khususnya daerah ciamis dan sekitarnya.
4. Rusaknya area persawahan atau pertanian warga
Lahan pertanian warga menjadi rusak akibat kegiatan pertambangan ini, diduga aliran air yang ke persawahan menjadi terganggu, akibatnya sawah warga menjadi cepat kering. Disamping itu area perkebunan yang tadinya rindang oleh kelapa kini menjadi tandus dan kering.
Kecamatan Wanasalam yang memiliki luas wilayah 13.429.000 ha, dianugerahi oleh sumber kekayaan pertanian dan kelautan. Hamparan pertanian dan kelautan menjadi ciri khas yang dimiliki Kecamatan Wanasalam. Kecamatan Wanasalam memiliki 13 Desa. Diantaranya Desa Muara Binuangeun, Wanasalam, Sukatani, Cikeusik, Bejod, Cipedang, Cisarap, Parung Sari, Cipeucang, Parung Panjang, Katapang, Cilangkap, dan Krg. Pamidangan. Namun, kekayaan itu seolah-olah berubah menjadi areal Pertambangan Pasir Besi di Dua Desa, yaitu Desa Cipedang dan Desa Muara Binuangeun.
Mes sebagai tempat tinggal Petambang
Desa Cipedang menjadi salah satu Desa yang dijadikan akses pertambangan pasir besi. Luas pertambangan pasir besi mencapai kurang lebih 10 ha. Mayoritas warga Cipedang pasrah dengan keadaan dan tidak bisa berbuat apa-apa. Mereka hanya melihat keadaan dan merasakan dampak dari keberadaan tambang pasir besi ini. Kegiatan usaha pertambangan pasir besi ini, di kelola oleh tokoh masyarakat yang bernama (H. U) dan oleh perusahaan (PT SAM) yang berdomisili di Lebak Selatan. Namun tempat tinggal pekerja tambang di Mes tidak diberikan nama, alasannya tidak diketahui. Pertambangan pasir besi mempunyai 50 unit di sekitar desa Cipedang (termasuk Kp Duraen, dsb). EDG sebagai salah satu warga Cipedang, yang rumahnya berlokasi dekat dengan sekitar pertambangan mengatakan bahwa “Adanya pertambangan besi ini, air dirumah sekitar warga menjadi “payau” (air menjadi asin) dan tidak layak di konsumsi untuk air minum”. Warga merasa resah dengan adanya keberadaan pertambangan besi ini. Dampak ekologi adanya pertambangan pasir besi ini merusak lingkungan yang mana ekosistem disekitar lingkungan rusak dan keseimbangan alam terganggu.
Aktivitas PetambanSaya masih menanyakan apakah RTRW (Rancangan Tata Ruang Wilayah) Kecamatan Wanasalam menyatakan bahwa Kecamatan Wanasalam merupakan Kecamatan areal Pertambangan? Padahal data yang saya miliki pada tahun 2011 menyatakan bahwa Kecamatan Wanasalam merupakan kecamatan yang memiliki kawasan agropolitan. Lantas, siapakah yang menjadi aktor terpenting dalam kepentingan pertambangan ini? Siapakah yang diuntungkan? Masyarakat pribumi kah? atau hanya pejabat setempat dan stakeholders dari kepentingan pertambangan saja? Saya sangat prihatin dengan adanya pertambangan ini, disisi lain ekosistem dan ekologi akan semakin terusaki, generasi selanjutnya akan merasakan dampak dari adanya pertambangan pasir besi ini. Bisa saja, adanya pertambangan pasir besi ini mengakibatkan erosi, ketidakseimbangan ekosistem, kerusakan lingkungan, menjadikan air sumur menjadi asin, dan masih banyak lagi. Selanjutnya apakah usaha pertambangan besi ini mendapatkan izin dari BPPT-PM (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal)? Apakah Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lebak mengijinkannya? Jika mengijinkannya, apakah mereka mempelajari AMDAL nya? Apakah mereka mengetahui Dasar-Dasar Hukum AMDAL? Coba lihat tentang Dasar-Dasar Hukum AMDAL ( Apakah mereka mematuhinya? Saya juga masih menanyakan, kemana para pengusaha ini menjual hasil dari pertambangan pasir besi ini? Apakah mereka mengekspornya keluar negeri? Semuanya masih bertanya-tanya karena ketidaktransparan dari adanya perusahaan ini. Saya yakin, Pemerintah juga tidak gegabah mengeluarkan perijinan usaha tersebut, dan menganalisis dampak lingkungannya, tetapi jika mereka mengijinkannya, apakah mereka mensosialisasikannya kepada masyarakat Desa Cipedang dan Desa Muara Binuangeun?
Rumah Warga Desa Cipedang Secara sosial adanya pertambangan pasir besi ini, masih dipermasalahkan. Apalagi ketidakjelasan nama perusahaan. Adanya perusahaan ini yang berdiri pada tahun 2012 tidak memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat sekitar Desa Cipedang, apalagi dalam bentuk pertanggungjawaban CSR (Corporate Social Responsibility). CSR nya saja masih dipertanyakan? Pada umumnya, perusahaan dibidang pertambangan harus memiliki dan mempunyai CSR sebagai bukti kepedulian terhadap “lingkungan dan manusia (ekologi)” yang telah mereka eksploitasi. Melihat rumah sekitar warga Desa Cipedang masih tergolong miskin dan terbuat dari bambu, serta pekerjaan mereka yang mayoritas petani (Data Kecamatan Wanasalam 2011). Seharusnya adanya pertambangan ini memberikan dampak positif. Kemana keberpihakan kebijakan pemerintah Lebak saat ini?
Wilayah di Kp Duraen Desa Cipedang menjadi pusat pertambangan pasir besi yang berlokasi di bibir Pantai. Lokasi tersebut lebih banyak menyedot pasir dan air disekitar pantai demi mengambil Pasir Besi. Kebijakan pemerintah pun tidak berpihak kepada wilayah pariwisata. Laut yang seharusnya memberikan keuntungan dari sektor pariwisata dan ekonomi kreatif malah berubah alih fungsi menjadi areal pertambangan yang meresahkan warga. Jalan-jalan pun menjadi rusak disekitar areal desa karena adanya mobilitas Mobil besar (Truk) berlalu-lalang disekitar pertambangan. Berdasarkan penemuan dari wawancara bahwa Memang Tanah yang digunakan disekitar areal pertambangan pasir besi merupakan tanah Pemerintah Kabupaten Lebak, yang dulunya digunakan untuk pembudidayaan ikan atau lobster, namun saat ini dialihfungsikan menjadi areal pertambangan. Pertambangan pasir besi tidak dikelola oleh perusahaan saja melainkan oleh tokoh masyarakat setempat (H. U) yang berdomisili di Lebak Selatan. Lokasi Pertambangan Desa Cipedang berdekatan dengan lokasi penduduk.
Aktivitas Pertambangan Pasir Besi di Desa Muara Binuangeun
Desa Muara Binuangeun dulunya merupakan desa pariwisata dan obyek rekreasi masyarakat maupun tourist yang ingin menikmati keindahan pantai dan terumbu karangnya. Desa Muara Binuangeun juga terdapat aktivitas ekonomi kreatif yang menunjang masyarakat dalam kegiatannya. Desa Muara Binuangeun mayoritas merupakan Desa penghasil ikan terbaik di Lebak Selatan. Kini, sebagian Desa Muara Binuangeun Pada tahun 2012 hingga saat ini (tahun 2013) keindahan itu berubah menjadi pengeksploitasian dan pengkerukan pasir besi demi keuntungan dan keserakahan manusia. Keindahan tersebut tercoreng dan berubah menjadi pengrusakan lingkungan. Bibir pantai yang dulunya tempat bermain kini beralih fungsi menjadi aktivitas ekonomi, demi keuntungan dan kepentingan belaka. Padahal Menteri ESDM telah mengeluarkan moratorium yang menyatakan bahwa tidak diberlakukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru, jikalau diizinkan mekanismenya harus melakukan tahap-tahap birokrasi yang ribet dan panjang Hal ini yang menyimpulkan rasionalitas kita bertanya-tanya? ada apa dengan pertambangan pasir besi yang ada di Desa Muara Binuangeun? Mereka tidak melihat generasi bangsa selanjutnya, mereka tidak memikirkan dampak yang dihasilkan dari adanya pertambangan ini. Mereka HANYA MEMIKIRKAN URUSAN PERUT MASING-MASING dan NAFSU UNTUK MERUSAK ALAM.
Mobilitas Mobil Pertambangan Pasir Besi
Dari semua tulisan ini, dapat disimpulkan dengan baitan-baitan puisi yang mampu memberikan makna terdalam tentang pentingnya alam, Puisinya antara lain :
Pertambangan Pasir Besi Desa Muara Binuangeun
Pertambangan Pasir Besi Desa Cipedang
Pengerukan Pasir Besi di Bibir Pantai
Tanah Bibir Pantai dimiliki oleh Perusahaan
BAB III
SIMPULAN
Simpulannya bahwa di daerah Cipeudang Binuangeun, Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Banten terdapat potensi pasir besi yang sangat besar, potensi ini bukan hanya terdapat di daerah ini saja tapi juga terdapat di sepanjang daerah Lebak Selatan, khususnya daerah Cipeudang sampai Muara. Adanya pasir besi tersebut menjadi lahan bisnis bagi masyarakat dan Pemborong, tapi disamping itu juga ada dampak yang menjadi topik bahasan di tengah masyarakat dimana dampak tersebut dirasa merugikan banyak orang. Tapi disinilah peran semua pihak dapat membantu.
Saran-saran
Ketika Daun Terakhir Layu,
Ketika Pohon Telah di Tebang,
Ketika Satwa sudah Hilang,
Ketika Bibir Pantai Telah Rusak,
Ketika Waktu tak bisa di Ulang,
Ketika Alam sudah Bicara,
Manusia akan Sadar, Bahwa Uang Sudah Tidak Bisa Di Makan Lagi.
SAVE CIPEDANG dan MUARA BINUANGEUN LEBAK SELATAN. KASUS PERTAMBANGAN PASIR BESI.
KEPADA PEMERINTAH KHUSUSNYA DISNAKER DAN DISTMBEN LEBAK DAN PIHAK INSTANSI TERKAIT UNTUK BERINDAK TEGAS DAN MEMBERHENTIKAN PERTAMBANGAN PASIR BESI INI YANG BERADA DIDAERAH KAMI DENGAN DAMPAK YANG SANGAT JELAS SANGAT BERBAHAYA BAGI LINGKUNGAN DAN AMDAL.